Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajak semua pihak menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara objektif. Dasarnya harus data, pemeriksaan langsung di lapangan, dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Terdeteksinya hotspot atau titik panas belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan perkebunan adalah penyebab kebakaran.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, dalam Podcast Elshinta pada Jumat (16/10/2026).
Data MapBiomas: Mayoritas Lahan Terbakar adalah Kawasan Hutan
Mukti mengutip data MapBiomas untuk periode Januari hingga Agustus 2026. Menurut data itu, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 677.000 hektare. Sekitar 52 persen di antaranya berada di kawasan hutan, sedangkan kebun sawit yang masih memiliki tegakan pohon hanya sekitar 3,7 persen.
Menurutnya, data ini perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memahami sebaran kebakaran dan menentukan langkah penanganan yang tepat. Data luasan kebakaran, tegasnya, harus dibaca cermat dan tidak boleh langsung dipakai untuk menunjuk pihak yang bertanggung jawab.
Titik Panas Harus Diikuti Ground Check
Mukti menjelaskan bahwa titik panas di sekitar perkebunan tidak otomatis berarti perusahaan penyebabnya. Api bisa berasal dari luar area perkebunan, lalu merambat karena angin kencang atau lahan yang sangat kering.
Karena itu, GAPKI meminta aparat dan pihak terkait melakukan ground check sebelum menyimpulkan penyebab kebakaran. Pemeriksaan ini perlu memastikan tiga hal:
- apakah kebakaran benar terjadi di lokasi tersebut,
- dari mana asal api,
- dan apakah api memang berasal dari area perusahaan.
Kronologi kejadian juga perlu didokumentasikan dengan baik, termasuk lewat berita acara bersama kepolisian setempat bila diperlukan. Dengan begitu, penentuan tanggung jawab berpijak pada fakta.
Perusahaan yang Lalai Tetap Harus Ditindak
GAPKI tidak meminta perusahaan yang terbukti melanggar dibebaskan dari tanggung jawab. Menurut Mukti, perusahaan yang lalai mencegah atau menanggulangi kebakaran tetap harus diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban pencegahan, bahkan ikut membantu pemadaman, perlu dinilai secara adil. Ia berharap perusahaan seperti ini tidak terus disudutkan.
Perusahaan perkebunan, khususnya anggota GAPKI, wajib menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, yaitu:
- peralatan pemadaman,
- sumber daya manusia yang terlatih,
- menara pemantau api,
- prosedur operasional standar (SOP).
Pertukaran Data Hotspot Harian dengan Pemerintah
Untuk pencegahan, GAPKI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kedua pihak bertukar data titik panas setiap hari. Informasi itu diteruskan ke perusahaan anggota agar segera dicek di lapangan, terutama bila hotspot muncul di sekitar konsesi.
Mukti menilai pertukaran informasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha membuat penanganan kebakaran lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah Perlu Menyiapkan Sarana Pemadaman di Kawasan Konservasi
Mukti juga menyoroti kesiapan pemerintah, khususnya di hutan lindung, taman nasional, dan kawasan konservasi. Kawasan di bawah pengelolaan pemerintah, katanya, perlu dilengkapi peralatan, personel, dan sistem deteksi dini yang memadai. Penanganan karhutla tidak semestinya bergantung pada bantuan perusahaan perkebunan setelah api meluas.
Ia menambahkan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kolaborasi pemerintah, penegak hukum, TNI-Polri, perusahaan, dan masyarakat sekitar.
Anggota GAPKI Ikut Membantu Pemadaman
Menurut Mukti, GAPKI dan perusahaan anggotanya ikut membantu penanggulangan karhutla, termasuk di luar area konsesi. Di Kalimantan Selatan, bantuan berupa pompa dan dukungan operasional satuan tugas. Di Kalimantan Tengah, perusahaan anggota menyumbang helikopter, masker, dan sarana lainnya.
GAPKI menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mengutamakan pencegahan, kesiapsiagaan, dan kerja sama semua pihak. Data yang akurat, pemeriksaan lapangan, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci agar kebakaran tidak meluas dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan dengan tepat.